Soal Rencana Moratorium PKPU, Begini Respons Praktisi Hukum

Rabu, 25 Agustus 2021 - 06:00 WIB
loading...
A A A
Bandingkan dengan Indonesia di mana tahun 2019 terdapat 434 perkara PKPU dan 2020 naik tipis menjadi sebesar 641 perkara PKPU.

"Di negara lain, pelaku usaha yang melakukan restrukturisasi utang melalui pengadilan justru menjadi lebih sehat, kompetitif, efisien dan kuat daripada sebelumnya," ujarnya.

Sebab itu, pemerimtah wajib mempertimbangkan nasib kreditur-kreditur beritikad baik yang sudah bekerja atau menjual produk mereka atau menyalurkan kredit kepada debitur namun tidak mendapatkan pembayaran. Tanpa upaya PKPU dan kepailitan, maka opsi satu-satunya bagi kreditur adalah melalui upaya hukum gugatan perdata yang dalam kondisi sebelum moratorium PKPU dan kepailitan saja dapat memakan waktu bertahun-tahun.

Apabila ditambah perkara-perkara setelah PKPU dan kepailitan dilarang, imbuhnya, tentu dapat memakan waktu lebih lama karena bertambahnya penumpukan perkara yang sedianya didaftarkan sebagai perkara PKPU atau kepailitan.

"Nasib para pekerja kreditur-kreditur korban gagal bayar yang pasti mengalami kesulitan likuiditas dan cash-flow tidak sehat akibat uang mereka tertahan oleh pihak debitur, baik yang memang keuangannya menipis maupun debitur nakal," jelas dia.

Apabila pemerintah menilai pendaftaran PKPU dan kepailitan selama ini terlalu mudah atau dapat digunakan oleh oknum nakal, maka opsi terbaik adalah menambah syarat-syarat, hukum acara dan berbagai ketentuan terkait perkara PKPU atau kepailitan yang disebut insolvency test. Insolvency test ini dapat menjadi batu uji hakim dalam memeriksa permohonan PKPU atau kepailitan.

Baca Juga: Dikuasai Taliban, Ekonomi Afghanistan Diramal Makin Suram

Pemerintah juga dapat bekerja sama dengan Mahkamah Agung dan organisasi pengurus dan kurator untuk memperbaiki mekanisme pengawasan terhadap oknum-oknum mafia kepailitan. Jadi perbaiki kekurangan prosedur pengajuan PKPU dan kepailitan, jangan justru seluruh prosesnya dihilangkan. Konsep Perppu moratorium saat ini seperti ada tikus di dalam lumbung tapi mengusir tikus dengan cara membakar lumbung.

"Sekali lagi, nasib para kreditur beritikad baik harus menjadi perhatian dan dijaga oleh pemerintah, apalagi jumlah kreditur jauh lebih banyak daripada debitur. Perppu moratorium PKPU dan kepailitan tidak boleh menjadi karpet merah dan imunitas bagi debitur agar mudah menghindari kewajiban mereka kepada pihak lain," ungkapnya.

Untuk menjaga perekonomian selama pandemi masih berlangsung agar tidak terus menurun, ada baiknya pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif perpajakan, dan stimulus lain agar menaikan konsumsi masyarakat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1635 seconds (0.1#10.140)