Terkait Ekonomi Biru, Ketua DPD RI Minta Sangihe Diperlakukan Sama dengan Maratua dan Sambit
Kamis, 11 November 2021 - 11:48 WIB
loading...
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti perbedaan perlakuan antara Pulau Maratua dan Pulau Sambit dengan Pulau Sangihe. Foto/Ist
A
A
A
SURABAYA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyambut baik rencana pengembangan Pulau Maratua dan Pulau Sambit sebagai kawasan ekonomi biru (blue economy). Menurut LaNyalla, kawasan tersebut potensi perikanan dan wisata baharinya sangat luas.
"Sebagai negara kepulauan atau archipelago state, Indonesia memiliki potensi laut yang sangat besar. Bukan hanya sumber daya perikanan tetapi juga potensi lain. Jadi menurut saya konsep ekonomi biru sangat tepat dikembangkan di Indonesia," ujar LaNyalla di sela-sela kunjungan dapil, Kamis (11/11/2021) di Surabaya.
Baca Juga: Dorong Realisasi Ekspor Listrik ke Singapura, Ketua DPD RI Minta Pulau Bulan Disiapkan
Namun, LaNyalla menyorot perbedaan perlakuan antara Pulau Maratua dan Pulau Sambit dengan Pulau Sangihe. Karena pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM justru mengeluarkan izin pertambangan kepada perusahaan asal Kanada untuk mendulang Emas di Pulau Sangihe.
Padahal Pulau Sangihe jelas masuk dalam koridor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
"Sebagai negara kepulauan atau archipelago state, Indonesia memiliki potensi laut yang sangat besar. Bukan hanya sumber daya perikanan tetapi juga potensi lain. Jadi menurut saya konsep ekonomi biru sangat tepat dikembangkan di Indonesia," ujar LaNyalla di sela-sela kunjungan dapil, Kamis (11/11/2021) di Surabaya.
Baca Juga: Dorong Realisasi Ekspor Listrik ke Singapura, Ketua DPD RI Minta Pulau Bulan Disiapkan
Namun, LaNyalla menyorot perbedaan perlakuan antara Pulau Maratua dan Pulau Sambit dengan Pulau Sangihe. Karena pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM justru mengeluarkan izin pertambangan kepada perusahaan asal Kanada untuk mendulang Emas di Pulau Sangihe.
Padahal Pulau Sangihe jelas masuk dalam koridor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
Lihat Juga :