Simak Beda PPnBM di 2022 dan Mobil Apa Saja yang Dapat Diskon Pajak

Senin, 17 Januari 2022 - 18:21 WIB
loading...
Simak Beda PPnBM di 2022 dan Mobil Apa Saja yang Dapat Diskon Pajak
Kelanjutan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di 2022 ada sedikit perbedaan dibandingkan tahun lalu, simak penjelasannya dan mobil apa sana yang dapat diskon pajak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru berlanjut di tahun 2022 setelah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun ada sedikit perbedaan dibandingkan tahun lalu, dimana besaran diskonnya tidak sebesar 2021 yang bebas 100% sepanjang tahun.



Pada tahun ini, pemerintah membagi relaksasi PPnBM berdasarkan dua kategori, yakni mobil LCGC (low cost green car) dengan harga di bawah Rp200 juta serta mobil non-LCGC dengan harga di bawah Rp250 juta.

PPnBM mobil LCGC di tahun ini naik menjadi 3%. Dengan relaksasi tersebut, maka pemerintah memberlakukan diskon PPnBM LCGC sebesar 100%, namun relaksasi dengan nilai tersebut hanya akan berlangsung di kuartal I 2022 atau Januari hingga Maret 2022.

Adapun mobil-mobil yang mendapatkan PPnBM 0% untuk tiga bulan pertama ini antara lain Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Honda Brio Satya, Toyota Agya, dan Toyota Calya. Kelima mobil itu mengisi segmen LCGC.

Untuk Toyota Agya memiliki range harga Rp144,9 juta hingga Rp170,39 juta untuk Toyota Agya 1.2 GR Sport A/T. Sedangkan untuk Toyota Calya memiliki range harga mulai dari Rp146,19 juta hingga Rp167,49 juta untuk Calya 1.2 GR Sport A/T.

Sedangkan Honda Brio Satya memiliki range harga Rp151,4 juta untuk Brio Satya S M/T hingga Rp175,4 juta untuk Honda Brio Satya E CVT. Sedangkan Daihatsu Ayla memiliki range harga antara Rp103,3 juta hingga Rp161,05 juta.

Selanjutnya Daihatsu Sigra juga akan mendapat PPnBM DTP, sebab memiliki harga mulai dari Rp120,65 juta hingga Rp163,4 juta untuk Daihatsu Sigra 1.2 R A/T DLX.

Pemerintah membagi rentang waktu relaksasi PPnBM selama empat kuartal. Di kuartal kedua, pemerintah menanggung 2% PPnBM LCGC, artinya konsumen hanya perlu membayar 1% saja dari 3% PPnBM LCGC.

Perubahan terjadi lagi di kuartal ketiga, yakni PPnBM DTP mobil LCGC hanya menjadi 1%, sementara konsumen harus menanggung 2% diantaranya. Sementara di kuartal 4 nilai PPnBM menjadi normal atau 3%.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2199 seconds (0.1#10.140)