CHT Naik Lagi di 2023, Ini Saran dan Rekomendasi Hasil Kajian untuk Pemerintah

Selasa, 11 Oktober 2022 - 22:02 WIB
loading...
A A A
Oleh sebab itu, dia menyatakan kenaikan harga rokok bukan langkah efektif untuk mengendalikan konsumsi rokok. Pasalnya, dampak kenaikan harga rokok terhadap peningkatan peredaran rokok ilegal dan penurunan pabrik rokok lebih besar dibandingkan dengan penurunan angka prevalensi merokok.

"Saat ini, pemerintah perlu menahan kenaikan harga rokok untuk menjaga keseimbangan pilar lain yang terlibat dalam IHT," tukasnya.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Sutopo usul agar tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau tahun 2023.

Kalaupun dinaikan, pihaknya mengusulkan angkanya setinggi inflasi. Pasalnya, kenaikan cukai ini tidak bisa diikuti secara otomatis oleh kenaikan harga.

"Kalau tidak ada waktu jeda, maka ini akan mengikis margin atau barangkali akan berdampak buruk terhadap kelangsungan IHT," tuturnya.



Edy menyebut dalam tiga tahun terakhir, CHT terus digeber naik. Tahun 2020 naik sebesar 23%, tahun 2021 naik sebesar 12%, dan tahun 2022 sebesar 12%.

Menurut dia, IHT merupakan salah satu bantalan perekonomian nasional, di samping industri kecil menengah dan industri makanan minuman. IHT juga sudah terbukti menghadapi berbagai krisis ekonomi, termasuk di masa pandemi Covid-19.

Edy pun menegaskan Indonesia saat ini masih membutuhkan sumbangsih IHT. Artinya, diperlukan sikap kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan. Kebijakan yang ketat terhadap IHT, menurut dia, berpotensi akan mematikan kelangsungan IHT.

“Kebijakan yang seimbang yang memerhatikan segala aspek kebijakan yang berkeadilan terhadap IHT sangat diperlukan,” tandasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3594 seconds (0.1#10.140)