Pentingnya Memiliki Asuransi Mobil, Ketahui Dulu Jenis dan Nilai Preminya!

Sabtu, 26 November 2022 - 11:14 WIB
loading...
A A A
Jenis-Jenis Asuransi Mobil
Ada dua jenis asuransi mobil yang kamu bisa pilih, yaitu asuransi mobil All Risk atau komprehensif dan asuransi Total Loss Only (TLO).

Keduanya menawarkan manfaat yang berbeda dan tentu pengenaan premi asuransi yang berbeda. Berikut ini adalah jenis-jenisnya:

1. Asuransi Mobil All Risk
Asuransi mobil All Risk atau comprehensif menanggung total risiko baik untuk kerusakan besar ataupun kecil yang sudah tertera dalam polis asuransi.

Itulah mengapa asuransi mobil All Risk lebih banyak diminati pemilik mobil baru dengan harga tinggi atau kendaraan berusia 0-5 tahun. Pasalnya, mobil baru yang berusia kurang dari 5 tahun rentan menghadapi berbagai risiko, seperti lecet, tergores dan sebagainya.

Berikut adalah beberapa risiko yang akan ditanggung perusahaan asuransi mobil All Risk:

a. Kecelakaan seperti tabrakan, terbalik, tergelincir ataupun terperosok.
b. Kerugian akibat perbuatan jahat dari orang lain.
c. Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau diikuti tindak kekerasan.
d. Kebakaran (termasuk tersambar petir).
e. Sebab-sebab selama penyeberangan laut dengan kapal feri.
f. Kerusakan roda apabila mengakibatkan kerusakan kendaraan akibat kecelakaan.
g. Biaya-biaya penjagaan atau pengangkutan ke bengkel terdekat.
h. Pengecualian di dalam polis asuransi mobil All Risk.

Di luar dari risiko tersebut, perusahaan asuransi juga dapat mengecualikan kejadian yang akibatnya tidak dapat ditanggung.

Risiko yang dimaksud adalah seperti kerusakan atau kerugian karena dipakai kursus menyetir, penyaluran hobi, karnaval, unjuk rasa, mobil yang digunakan untuk tindak kejahatan hingga pelanggaran lain akibat kelalaian termasuk menyetir di bawah alkohol dan narkotika ataupun SIM sudah kedaluwarsa.

2. Asuransi TLO
Jika asuransi mobil All Risk menanggung semua risiko kerusakan, baik skala kecil maupun besar, tidak begitu dengan asuransi Total Loss Only (TLO).

Sesuai namanya, asuransi TLO hanya menanggung jika kerusakan mobil di atas 75 persen. Itu berarti, kerusakan dikatakan parah hingga mobil tidak dapat digunakan lagi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1865 seconds (0.1#10.140)