Pentingnya Memiliki Asuransi Mobil, Ketahui Dulu Jenis dan Nilai Preminya!

Sabtu, 26 November 2022 - 11:14 WIB
loading...
A A A
Jika kerusakan mobil hanya goresan, kaca spion pecah, bemper rusak dan kerusakan kecil lainnya, maka biaya perbaikan tidak dapat ditanggung asuransi TLO. Karena jenis pertanggungannya, asuransi TLO lebih direkomendasikan untuk pemilik mobil bekas berusia di bawah 10 tahun.

Lantaran tidak menawarkan perlindungan menyeluruh, biaya premi asuransi TLO relatif lebih murah di bandingkan asuransi mobil All Risk.

Premi Asuransi Mobil
Perhitungan premi asuransi mobil dipengaruhi oleh beberapa hal, yaitu kategori mobil, wilayah, dan rate premi asuransi yang dipilih.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017, biaya atau rate asuransi mobil yang sudah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penetapan rate asuransi mobil ini dalam persentase tertentu yang sudah diatur OJK dikalikan dengan harga mobil. Jadi, semakin mahal harga mobil, premi yang harus dibayarkan pun semakin tinggi.

Penetapan rate asuransi kendaraan bermotor yang menjadi biaya asuransi mobil terbagi atas:

a. Jenis asuransi
b. Jenis kendaraan
c. Kategori
d. Uang pertanggungan
e. Wilayah

Rate Asuransi Mobil All Risk
Seperti dipaparkan sebelumnya, rate asuransi mobil All Risk ini lebih mahal di bandingkan asuransi TLO. Adapun rate-nya berada pada kisaran 1,05-4,2 persen, tergantung harga mobil dan wilayah masing-masing.
Sesuai ketentuan yang berlaku, berikut ini adalah rate asuransi mobil All Risk:

1. Jenis kendaraan: Nonbus dan Nontruk
Pentingnya Memiliki Asuransi Mobil, Ketahui Dulu Jenis dan Nilai Preminya!


2. Jenis kendaraan: Bus, Truk, dan Pickup
Pentingnya Memiliki Asuransi Mobil, Ketahui Dulu Jenis dan Nilai Preminya!
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)