Pilu, PSBB Bikin Omzet Pengusaha Ritel Anjlok Rp200 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah mengungkapkan, dampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membuat para pengusaha ritel kehilangan omzet hingga Rp200 triliun. Kehilangan omzet itu bisa terjadi karena pusat perbelanjaan hanya punya batas kapasitas 50% saja selama pemberlakuan PSBB.
"Kami itu setahun sekitar Rp400 triliun. Jadi kalo hanya 50%, ya omzetnya turun Rp200 triliun. Ya kerugiannya di situ," kata Budi dalam konferensi persnya, Senin (28/9/2020). ( Baca juga:Masuk Zona Merah, IHSG Ditutup Melemah 39,24 Poin ke 4.906 )
Ia juga menyampaikan, meski kapasitas mal hanya setengah, pihaknya tetap harus membayar pajak dan hak karyawan. Untuk itu, pihaknya meminta agar pemerintah dapat memberikan keringanan, baik dari segi pajak dan subsidi gaji.
"Kami meminta keringanan pajak. Kemudian masalah gaji pegawai mohon pemerintah juga membantu. Setidaknya memberikan subsidi gaji sebesar 50%. Jadi 50% dari pemerintah dan 50% dari pengusaha," katanya. ( Baca juga:Tuai Polemik, Pemerintah Diminta Benahi Data Kematian COVID-19 )
Ia menambahkan, arus kas dari tenan penyewa di pusat perbelanjaan juga sudah lesu sejak Maret karena adanya PSBB. Saat ini, pengunjung pusat perbelanjaan hanya 10% saja dari jumlah pengunjung saat masa transisi PSBB.
"Pusat belanja dan tenan enam bulan ini berat. Tidak baik dari Maret sampai sekarang, omzet dan kas dari perusahaan minim," tandasnya.
Lihat Juga: Gaet Produsen EV Dunia, Insentif PPnBM DTP dan Impor Kendaraan Listrik Diberikan hingga 2025
"Kami itu setahun sekitar Rp400 triliun. Jadi kalo hanya 50%, ya omzetnya turun Rp200 triliun. Ya kerugiannya di situ," kata Budi dalam konferensi persnya, Senin (28/9/2020). ( Baca juga:Masuk Zona Merah, IHSG Ditutup Melemah 39,24 Poin ke 4.906 )
Ia juga menyampaikan, meski kapasitas mal hanya setengah, pihaknya tetap harus membayar pajak dan hak karyawan. Untuk itu, pihaknya meminta agar pemerintah dapat memberikan keringanan, baik dari segi pajak dan subsidi gaji.
"Kami meminta keringanan pajak. Kemudian masalah gaji pegawai mohon pemerintah juga membantu. Setidaknya memberikan subsidi gaji sebesar 50%. Jadi 50% dari pemerintah dan 50% dari pengusaha," katanya. ( Baca juga:Tuai Polemik, Pemerintah Diminta Benahi Data Kematian COVID-19 )
Ia menambahkan, arus kas dari tenan penyewa di pusat perbelanjaan juga sudah lesu sejak Maret karena adanya PSBB. Saat ini, pengunjung pusat perbelanjaan hanya 10% saja dari jumlah pengunjung saat masa transisi PSBB.
"Pusat belanja dan tenan enam bulan ini berat. Tidak baik dari Maret sampai sekarang, omzet dan kas dari perusahaan minim," tandasnya.
Lihat Juga: Gaet Produsen EV Dunia, Insentif PPnBM DTP dan Impor Kendaraan Listrik Diberikan hingga 2025
(uka)