Awas! Dana Abadi RI Bisa Nyerok dari Saham BUMN

Jum'at, 18 Desember 2020 - 23:55 WIB
loading...
Awas! Dana Abadi RI Bisa Nyerok dari Saham BUMN
Ilustrasi uang. FOTO/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah resmi membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau pengelola dana abadi yang dijadwalkan mulai beroperasi tahun depan. Berdirinya LPI diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Berdasarkan aturan tersebut pemerintah memperbolehkan LPI menerima dana berupa aset hingga saham-saham BUMN.

"Bisa dari aset yang sudah dimiliki negara dan bisa saja dari saham BUMN," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata dalam video virtual, Jumat (18/12/2020).



Menilik aturan yang ada, aset negara yang diberikan kepada LPI tidak termasuk pengelolaan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta tidak termasuk pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Selanjutnya, aset negara dapat dialihkan menjadi aset LPI melalui penyertaan modal negara (PMN) dan dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Sebagaimana dimaksud, aset yang dialihkan lewat PMN berasal dari konversi piutang negara yang tidak dalam sengketa. Tidak hanya itu tapi juga tidak terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun kecuali disepakati oleh pemilik hak. Sementara itu, aset BUMN yang diberikan kepada LPI bisa melalui dua cara, yakni jual beli atau cara lain yang sah.

Disamping itu, Aset BUMN dipastikan tidak dalam sengketa maupun tidak sedang dilakukan sita pidana maupun perdata dan tidak terdapat kepemilikan atas hak istimewa oleh pihak manapun kecuali disepakati oleh pemilik hak. Tak kalah penting, pemerintah juga memperbolehkan aset BUMN dialihkan kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI dengan skema jual beli atau cara lain yang sah.



Menurut Isa proyek-proyek investasi pertama yang akan dibidik, yakni proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan tol, bandara, dan pelabuhan. Rencananya secara bertahap lembaga tersebut akan dimulai secara internal awal tahun depan. "Semakin cepat kegiatan investasi bisa dimulai maka akan semakin baik," tandas dia.

Sebagai informasi, regulasi tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo 14 Desember 2020 dan diundangkan pada 15 Desember 2020. Pemerintah akan menyuntikkan modal awal sebesar Rp15 triliun dari total modal Rp75 triliun untuk lembaga tersebut.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2407 seconds (0.1#10.140)