Awas! Dana Abadi RI Bisa Nyerok dari Saham BUMN
Jum'at, 18 Desember 2020 - 23:55 WIB
loading...
Ilustrasi uang. FOTO/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah resmi membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau pengelola dana abadi yang dijadwalkan mulai beroperasi tahun depan. Berdirinya LPI diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Berdasarkan aturan tersebut pemerintah memperbolehkan LPI menerima dana berupa aset hingga saham-saham BUMN.
"Bisa dari aset yang sudah dimiliki negara dan bisa saja dari saham BUMN," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata dalam video virtual, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Opung Luhut: Jepang Akan Tanam Duit Rp57 Triliun untuk SWF Indonesia
Menilik aturan yang ada, aset negara yang diberikan kepada LPI tidak termasuk pengelolaan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta tidak termasuk pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Selanjutnya, aset negara dapat dialihkan menjadi aset LPI melalui penyertaan modal negara (PMN) dan dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Sebagaimana dimaksud, aset yang dialihkan lewat PMN berasal dari konversi piutang negara yang tidak dalam sengketa. Tidak hanya itu tapi juga tidak terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun kecuali disepakati oleh pemilik hak. Sementara itu, aset BUMN yang diberikan kepada LPI bisa melalui dua cara, yakni jual beli atau cara lain yang sah.
"Bisa dari aset yang sudah dimiliki negara dan bisa saja dari saham BUMN," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata dalam video virtual, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Opung Luhut: Jepang Akan Tanam Duit Rp57 Triliun untuk SWF Indonesia
Menilik aturan yang ada, aset negara yang diberikan kepada LPI tidak termasuk pengelolaan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta tidak termasuk pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Selanjutnya, aset negara dapat dialihkan menjadi aset LPI melalui penyertaan modal negara (PMN) dan dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Sebagaimana dimaksud, aset yang dialihkan lewat PMN berasal dari konversi piutang negara yang tidak dalam sengketa. Tidak hanya itu tapi juga tidak terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun kecuali disepakati oleh pemilik hak. Sementara itu, aset BUMN yang diberikan kepada LPI bisa melalui dua cara, yakni jual beli atau cara lain yang sah.
Lihat Juga :