LPS Tak Sekadar Menjamin, Tapi Juga Memberi Ketenangan

Minggu, 24 Januari 2021 - 18:46 WIB
loading...
A A A
“Tim inilah yang di lapangan akan memastikan bahwa klaim penjaminan kepada nasabah dengan cepat direkonsiliasi dan verifikasi untuk kemudian dibayarkan oleh LPS kepada nasabah bank gagal (dalam ketentuan UU LPS , klaim penjaminan akan dibayarkan tidak lebih dari 90 hari setelah tanggal pencabutan izin usaha bank. Pada tahun 2020, LPS dapat menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan tahap akhir tidak lebih dari 55 hari). Kemudian tim ini juga akan secara intensif memberikan penjelasan dan sosialisasi kepada nasabah bank gagal mengenai proses klaim penjaminan simpananannya dari LPS . Dengan demikian, nasabah di lapangan akan merasa tenang karena simpanannya tetap aman meski banknya telah dicabut izin usahanya,” terangnya.

Sementara itu, untuk menjaga agar informasi terkait keberadaan LPS meluas ke masyarakat, maka dilakukan program sosialisasi strategis, yakni LPS secara intensif melakukan program sosialisasi melalui berbagai media mengenai program penjaminan LPS yang membuat nasabah penyimpan di Indonesia aman, tenang, dan pasti dalam mempercayakan uangnya kepada industri perbankan nasional. Sebagai bagian dari program sosialisasi tersebut.



Tak hanya itu, LPS juga menginformasikan kepada masyarakat tentang persyaratan penjaminan simpanan oleh LPS , yang dikenal dengan istilah 3T yakni simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank, nasabah Tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS /nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank. Serta, nasabah Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.

Purbaya mengakui, sejak massif melakukan sosialisasi ke masyarakat, bisa dikatakan jika tren bank yang bermasalah di Indonesia terus menurun walau tetap ada ditemukan bank yang izinnya dicabut.

Berdasaran data LPS sepanjang tahun 2020, terdapat 8 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat (1 bank), Provinsi Jawa Barat (5 bank), dan Provinsi Sumatera Barat (2 bank).

Sementara itu, selama 5 tahun terakhir, sejak tahun 2016 hingga 2020, rata-rata bank yang dicabut izin usahanya (CIU) sekitar 9 BPR/BPRS per tahun, dengan total bank yang dicabut izin usahanya sebanyak 43 BPR/BPRS . Selama LPS beroperasi, LPS telah melikuidasi 3 BPR yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan yakni BPR Handayani Ciptasehati 18 Desember 2008, BPR Handayani Ciptasejahtera 28 April 2010, dan BPR Dana Niaga Mandiri pada 13 April 2016. Ketiga BPR ini memiliki total aset sekitar Rp11,14 miliar atau sekitar 0,4% apabila dibandingkan dengan total aset BPR di Sulsel per Oktober 2020 yang sebesar Rp2,98 triliun (dari total 30 BPR/BPRS ).



“Jika dilihat dari trennya, selama kurun waktu 5 tahun terakhir, jumlah bank yang dicabut izin usahanya trennya mengalami penurunan. Pada tahun 2016 terdapat 10 bank yang di-CIU, sementara pada tahun 2020 terdapat 8 bank yang di-CIU,” ujarnya.

Untuk terus menjaga dan meningkatkan kepercayaan nasabah kepada bank, kolaborasi yang sinergis antara pelaku perbankan dan regulator menjadi faktor yang paling penting. Di mana, di satu sisi, bank perlu untuk senantiasa mengedepankan profesionalisme pengelolaan bank melalui tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), praktik manajemen risiko yang andal, transparansi yang memadai, serta memberikan jasa layanan perbankan yang berkualitas tinggi kepada para nasabahnya. Sebagai bagian dari transparansi, bank wajib untuk memberikan informasi kepada nasabahnya mengenai program penjaminan simpanan oleh LPS dan persyaratan 3T-nya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6115 seconds (0.1#10.140)