LPS Tak Sekadar Menjamin, Tapi Juga Memberi Ketenangan

Minggu, 24 Januari 2021 - 18:46 WIB
loading...
A A A
Apalagi, saat ini sudah sangat mudah diketahui jika bank tersebut masuk dalam penjaminan LPS karena terpasang di pintu maupun di beberapa panflet yang biasa dicantumkan perbankan.

Ketua Dewan Komisioner LPS , Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, LPS yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 (UU LPS) dan beroperasi sejak 22 September 2005, memiliki fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.



Dia menjelaskan, pasca disahkannya UU Nomor 9 Tahun 2016 (UU PPKSK), semakin menegaskan fungsi LPS sebagai otoritas penjamin simpanan dan otoritas resolusi di Indonesia dengan perluasan kewenangan dalam hal penyelesaian dan penanganan bank gagal yang kemudian dilengkapi dengan opsi metode purchase and assumption (P&A) dan brigde bank, serta amanat sebagai penyelenggara program restrukturisasi perbankan (PRP) dalam kondisi krisis sistem keuangan dan terjadi permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.

“Dalam menjalankan fungsinya sebagai otoritas penjamin simpanan, LPS berperan dalam menjamin simpanan dari setiap bank yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah negara Republik Indonesia yang meliputi bank umum dan bank perkreditan rakyat, baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah. Perkembangan terkini menunjukkan, jumlah bank umum per Desember 2020 mencapai 109 bank, sementara BPR/BPRS mencapai 1.670 bank,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai UU LPS , seluruh bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR/BPRS, merupakan anggota program penjaminan tanpa terkecuali. Dari total jumlah bank peserta penjaminan tersebut, jumlah rekening yang dijamin oleh LPS pada bulan November 2020 mencapai 99,91% dari total rekening atau setara dengan 344.246.962 rekening.
"Sementara secara nominal, jumlah simpanan yang dijamin LPS mencapai 51,65% dari total simpanan atau setara dengan Rp3.461,06 triliun,” ujarnya saat dihubungi, baru-baru ini.

Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan, jika besaran maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS sejak Oktober 2008 meningkat dari Rp100 juta per nasabah per bank menjadi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank atau setara dengan 33,8 kali PDB per kapita nasional tahun 2019.



“Rasio ini lebih tinggi dari rata-rata penjaminan di negara-negara lain. Hal ini menunjukkan betapa tingginya komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan deposan bank agar tetap merasa aman, tenang, dan pasti untuk menyimpan uangnya dalam sistem perbankan nasional,” paparnya.

Diungkapkannya, LPS dalam menjalankan tugasnya semisal dalam menangani, jika suatu bank dicabut izin usahanya, maka pihaknya akan mengirim tim ke bank tersebut untuk melakukan resolusi secara cepat, efisien, dan efektif. Tim tersebut antara lain terdiri dari beberapa staf yang khusus menangani klaim penjaminan kepada nasabah, likuidasi aset, IT, dan sosialisasi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2917 seconds (0.1#10.140)