LPS Tak Sekadar Menjamin, Tapi Juga Memberi Ketenangan

Minggu, 24 Januari 2021 - 18:46 WIB
loading...
A A A
Kemudian, di sisi lain, diperlukan sinergi yang optimal dari anggota KSSK dalam menjaga stabilitas sistem perbankan, yang antara lain digawangi oleh BI sebagai otoritas moneter dan lender of the last resort, OJK sebagai otoritas regulator dan pengawasan industri perbankan, LPS sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank, serta Kemenkeu sebagai otoritas fiskal.

Dia menjelaskan, pada 2021 LPS memiliki visi menjadi lembaga yang terdepan, tepercaya, dan diakui di tingkat nasional dan internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan.



Sedangkan misi LPS ingin menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif dalam rangka melindungi nasabah, melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien, melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien dan berperan aktif dalam mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional.

“Dalam rangka menjalankan visi dan misi tersebut, LPS terus melakukan penguatan organisasi baik dari sisi manajerial, research-based policy, sistem informasi dan teknologi yang modern, serta SDM yang berkualitas dan beretos kerja tinggi. Ke depannya akan berkembang menjadi penjamin simpanan dengan mandat risk minimizer, yang tidak hanya menjaga stabilitas sistem perbankan di belakang, namun juga dapat lebih aktif di depan dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional,” jelasnya.

Sebagai bagian dari dukungan LPS terhadap program, pemulihan ekonomi nasional (PEN), LPS selama tahun 2020 telah mengeluarkan berbagai respons kebijakan, antara lain relaksasi pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran premi oleh bank peserta penjaminan berupa tarif denda 0% untuk keterlambatan pembayaran sampai dengan 6 bulan pertama, dan 0,5% untuk 6 bulan setelahnya, relaksasi penyampaian laporan data SCV, relaksasi penyampaian laporan berkala bank; serta pemangkasan tingkat bunga penjaminan LPS selama tahun 2020 sebesar 150 bps untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR serta sebesar 75 bps untuk simpanan dalam valas di bank umum.

Kepercayaan Nasabah ke Bank Meningkat Berkat LPS

Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sulsel, Qurani menuturkan, Perbarindo melihat LPS sangat berperan untk memberikan penjaminan terhadap dana nasabah yang tersimpan dibank khususnya BPR , sehingga nasabah tidak ragu dan khawatir karena simpanannya aman dan dijamin.



“Hadirnya LPS di perbankan tentu semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat, sehingga nasabah tidak ragu menyimpan dananya sebab telah dijamin,” tuturnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6945 seconds (0.1#10.140)