Sofyan Djalil: Banyak Kasus Mafia Tanah Terselesaikan dengan Baik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk terus memberantas mafia tanah. Beberapa kasus mafia tanah pun berhasil diungkap.
Menteri ATR atau Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, sudah banyak beberapa kasus sengketa dan mafia tanah yang berhasil diselesaikan di berbagai daerah. Salah satunya adalah kasus mafia tanah di Kota Padang, Sumatera Barat.
Dalam kasus tersebut, salah satu oknum punya tanah 3,1 hektare saja. Namun yang bersangkutan mengajukan klaim tanah sebesar 740 hektare di kelurahan yang akhirnya menimbulkan sengketa.
Namun pada akhirnya, kasus sengketa berhasil selesai dan berpihak kepada rakyat yang berhak. Satgas Anti Mafia Tanah juga berhasil meringkus dan menjatuhi hukuman penjara bagi mafia tanah di Kota Medan, Sumatra Utara.
“Sebenarnya banyak sekali kasus mafia tanah yang terselesaikan dengan baik, namun karena letaknya di daerah sehingga kurang mendapat perhatian,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021).
Sofyan menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen memerangi mafia tanah dengan memberikan kepastian hukum. Selain itu, pihaknya juga mulai melakukan langkah preventif dengan mendata seluruh tanah di Indonesia. “Kami dan pemerintah akan terus berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat,” kata Sofyan.
Tak hanya itu, nantinya juga akan ada peningkatan mekanisme pelayanan di kantor BPN mulai dari layanan profesional anti calo dan anti orang dalam. Kemudian ada juga layanan pertanahan berbasis elektornik. “Kalau anda pergi ke kantor BPN, sekarang relatif cukup tertib karena sudah tidak ada lagi pendaftaran via jalur belakang atau orang dalam,” kata Sofyan.
Menteri ATR atau Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, sudah banyak beberapa kasus sengketa dan mafia tanah yang berhasil diselesaikan di berbagai daerah. Salah satunya adalah kasus mafia tanah di Kota Padang, Sumatera Barat.
Dalam kasus tersebut, salah satu oknum punya tanah 3,1 hektare saja. Namun yang bersangkutan mengajukan klaim tanah sebesar 740 hektare di kelurahan yang akhirnya menimbulkan sengketa.
Namun pada akhirnya, kasus sengketa berhasil selesai dan berpihak kepada rakyat yang berhak. Satgas Anti Mafia Tanah juga berhasil meringkus dan menjatuhi hukuman penjara bagi mafia tanah di Kota Medan, Sumatra Utara.
“Sebenarnya banyak sekali kasus mafia tanah yang terselesaikan dengan baik, namun karena letaknya di daerah sehingga kurang mendapat perhatian,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021).
Sofyan menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen memerangi mafia tanah dengan memberikan kepastian hukum. Selain itu, pihaknya juga mulai melakukan langkah preventif dengan mendata seluruh tanah di Indonesia. “Kami dan pemerintah akan terus berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat,” kata Sofyan.
Tak hanya itu, nantinya juga akan ada peningkatan mekanisme pelayanan di kantor BPN mulai dari layanan profesional anti calo dan anti orang dalam. Kemudian ada juga layanan pertanahan berbasis elektornik. “Kalau anda pergi ke kantor BPN, sekarang relatif cukup tertib karena sudah tidak ada lagi pendaftaran via jalur belakang atau orang dalam,” kata Sofyan.
(ind)