IOI Tegaskan Komitmen Lakukan Restrukturisasi Pembayaran Utang pada Kreditur

Jum'at, 02 Juli 2021 - 10:36 WIB
loading...
IOI Tegaskan Komitmen Lakukan Restrukturisasi Pembayaran Utang pada Kreditur
Manajemen PT IndoSterling Optima Investa (IOI) menegaskan komitmennya untuk terus melakukan restrukturisasi pembayaran utang kepada para kreditur.
A A A
JAKARTA - Manajemen PT IndoSterling Optima Investa (IOI) menegaskan komitmennya untuk terus melakukan restrukturisasi pembayaran utang kepada para kreditur. Pada 1 Juli 2021, manajemen IOI melakukan pembayaran tahap ke delapan sebagai wujud komitmen memenuhi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Kami berusaha secara optimal untuk menjalankan komitmen putusan PKPU ini. Tentunya dengan pembayaran tahap ke delapan ini telah memperlihatkan komitmen kami kepada semua kreditur,” kata Deasy Sutedja, Communication Director IndoSterling Group, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/8/2021).

(Baca juga:Produk HYPN IOI Itu Perjanjian Utang Piutang, Bukan Persoalan Hukum Perbankan)

Deasy menjelaskan untuk pembayaran tahap ke delapan ini memang tidak dilakukan secara utuh. Namun, ia memastikan pihaknya tidak akan melepaskan tanggungjawab terhadap putusan PKPU maupun mengingkari para kreditur.

“Saya sangat berharap semua kreditur dapat bersatu dan bersabar. Kami tentunya akan terus berkomitmen dalam menjalankan putusan PKPU tersebut,” ujarnya.

(Baca juga:Jalankan Putusan PKPU, Kreditur Apresiasi Itikad Baik IOI)

Dalam kesempatan ini, Deasy juga membenarkan adanya proses hukum pidana yang sedang dijalani Sean William Henley selaku Direktur Utama PT Indosterling Optima Investa (IOI).

“Dalam kondisi seperti ini jelas semua aktivitas tidak dapat dijalankan dengan baik dan sempurna. Tapi kami dan Pak William tetap berkomitmen untuk terus melakukan upaya restrukturisasi pembayaran cicilan tersebut,” kata Deasy.

(Baca juga:Ratusan Kreditur IOI Ajukan Petisi, Pakar Komunikasi Sebut Itu Efek Itikad Baik)

Sementara itu, kuasa hukum PT IOI, Hasbullah, SH, MH, menyatakan pihaknya sedang melakukan seluruh upaya hukum terkait proses pidana yang tengah dihadapi oleh kliennya. Ia juga menyampaikan perkara pidana William Henley sudah disidangkan untuk pertama kali pada Rabu (30/6/2021) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2049 seconds (0.1#10.140)