OPSI Pertanyakan Subsidi Gaji untuk Kelompok Pekerja Rentan

Rabu, 04 Agustus 2021 - 23:33 WIB
loading...
OPSI Pertanyakan Subsidi Gaji untuk Kelompok Pekerja Rentan
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan subsidi gaji alias Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk membantu meringankan pekerja yang terdampak Pandemi Covid-19 khususnya akibat penerapan PPKM Darurat, yang saat ini bernama PPKM Level 4 atau 3. BSU adalah program baik yang memang sangat dinanti pekerja terdampak PPKM Darurat.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar mengatakan, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan program yang hanya dikhususkan untuk pekerja formal. Padahal, segmen kepesertaan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan ada juga segmen pekerja bukan penerima upah (Pekerja informal), pekerja migran Indonesia (PMI), dan pekerja jasa konstruksi (Jakon).

"Saya kira hampir semua pekerja terdampak pandemi Covid-19 ini, termasuk pekerja informal, PMI, dan Jakon. Kita bisa saksikan dengan kasat mata bagaimana pekerja ojek online, baik yang belum maupun yang sudah menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan, yang dikategorikan sebagai pekerja informal, sangat terdampak akibat PPKM Darurat ini, namun tidak menjadi sasaran BSU," ujar Timboel di Jakarta, Rabu (4/8/2021).



Demikian juga pekerja informal lainnya, seperti penjaga toko di mal yang memang tidak bisa bekerja karena malnya ditutup karena ketentuan PPKM Darurat ini, juga terdampak namun tidak mendapatkan BSU.

"Tidak hanya itu, ada juga PMI kita yang pulang dari luar negeri karena terdampak pandemi Covid-19, dan pekerja Jakon yang proyeknya terhenti karena pandemi, yang memang butuh BSU, tapi tidak menjadi sasaran BSU. Mereka semua adalah peserta yang membayar iuran, sama seperti pekerja formal, dan justru mereka adalah kelompok pekerja rentan yang sangat terdampak pandemi, tapi mereka kembali tidak menjadi sasaran BSU," bebernya.

Pada tahun lalu pun, kata dia, kelompok pekerja ini tidak dapat BSU karena Pemerintah hanya fokus pada pekerja formal. "Tidak ada keberpihakan pemerintah kepada kelompok pekerja rentan ini," tukasnya.

Saat ini BSU digelontorkan lagi dengan pemilahan peserta penerima BSU yang lebih terbatas. Kalau di tahun 2020 ada sekitar 12,4 juta pekerja formal yang dapat BSU, tahun ini hanya dialokasikan untuk sekitar 8,8 juta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.



"Kenapa jumlah sasarannya turun dan nilai bantuannya turun, ya karena kondisi APBN yang memang juga terbatas, dengan kondisi defisit semakin besar," terang Timboel.

Dengan disyaratkannya peserta aktif, kata dia, pemerintah melakukan diskriminasi kepada pekerja formal yang tidak aktif karena menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja formal yang tidak didaftarkan pemberi kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja formal yang tidak aktif dan yang tidak didaftarkan ini dipastikan tidak dapat BSU karena tidak masuk dalam persyaratan di Permenaker no. 16 tahun 2021.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1527 seconds (0.1#10.140)