Mengejar Penerimaan Negara Harus Dilakukan dengan Berkeadilan
loading...
A
A
A
"Untuk memperkuat basis data perpajakan, dalam RUU HPP, Sembako, Jasa Kesehatan, dan Jasa Pendidikan menjadi Barang/Jasa Kena Pajak dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN. Sehingga, tidak ada perubahan atau kenaikan harga yang memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah," ujar Sri Mulyani dalam Instagram resminya dikutip, Minggu (10/10).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, UU HPP harus dilihat secara komprehensif. Menurut dia, dengan penerapan dan pelaksanaan UU HPP maka akan terjadi peningkatan penerimaan negara dan rasio pajak (tax ratio).
Menurut Suahasil, saat ini tax ratio Indonesia berada di angka 8,4%. Angka tersebut menunjukkan kondisi tax ratio yang tidak sehat untuk bisa membuat negara jadi kuat.
Dia membeberkan, keberadaan dan penerapan UU HPP diharapkan bisa menaikkan tax ratio dari 8,4% menjadi 9,4% pada 2024 dan bahkan mencapai 10% pada 2025.
Dia mengungkapkan, dengan basis penerimaan yang baik sembari mempertajam terus belanja-belanja negara, akan mendorong pembangunan dengan basis UU HPP.
“Indonesia ingin memastikan bahwa APBN makin lama makin sehat, penerimaannya meningkat, dan nanti belanjanya juga menjadi lebih baik,” kata dia seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan kemarin.
Dia juga menegaskan bahwa dengan adanya kenaikan PPn 11% tahun depan dan 12% pada 1 Januari 2025, hal itu merupakan langkah untuk membuat basis pajak menjadi lebih luas, dan lebih kuat untuk menopang pembangunan. “Itu akan menopang belanja negara kita," ujar Suahasil.
Terkait simpang siurnya informasi yang menyebutkan bakal adanya pajak sembako, klinik, dan sekolah Pemerintah bersama DPR telah memastikan bahwa sektor-sektor tersebut bebas dari pungutan pajak. Hal itu dipastikan setelah disahkannya UU HPP pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (7/10).
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan, alasan pemerintah dan DPR tidak menetapkan pajak pada sektor tersebut karena keberpihakannnya kepada masyarakat. Komitmen tersebut dibuktikan dengan adanya fasilitas pembebasan PPN atas barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial. Skema PPN final untuk sektor tertentu serta penyesuaian tarif PPN secara bertahap akan diterapkan sampai 2025 mendatang.
"Kita berpihak masyarakat bawah dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial, skema PPN final untuk sektor tertentu, penyesuaian tarif PPN secara bertahap sampai dengan tahun 2025," kata Dito dalam video virtual, Kamis (7/10).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, UU HPP harus dilihat secara komprehensif. Menurut dia, dengan penerapan dan pelaksanaan UU HPP maka akan terjadi peningkatan penerimaan negara dan rasio pajak (tax ratio).
Menurut Suahasil, saat ini tax ratio Indonesia berada di angka 8,4%. Angka tersebut menunjukkan kondisi tax ratio yang tidak sehat untuk bisa membuat negara jadi kuat.
Dia membeberkan, keberadaan dan penerapan UU HPP diharapkan bisa menaikkan tax ratio dari 8,4% menjadi 9,4% pada 2024 dan bahkan mencapai 10% pada 2025.
Dia mengungkapkan, dengan basis penerimaan yang baik sembari mempertajam terus belanja-belanja negara, akan mendorong pembangunan dengan basis UU HPP.
“Indonesia ingin memastikan bahwa APBN makin lama makin sehat, penerimaannya meningkat, dan nanti belanjanya juga menjadi lebih baik,” kata dia seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan kemarin.
Dia juga menegaskan bahwa dengan adanya kenaikan PPn 11% tahun depan dan 12% pada 1 Januari 2025, hal itu merupakan langkah untuk membuat basis pajak menjadi lebih luas, dan lebih kuat untuk menopang pembangunan. “Itu akan menopang belanja negara kita," ujar Suahasil.
Terkait simpang siurnya informasi yang menyebutkan bakal adanya pajak sembako, klinik, dan sekolah Pemerintah bersama DPR telah memastikan bahwa sektor-sektor tersebut bebas dari pungutan pajak. Hal itu dipastikan setelah disahkannya UU HPP pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (7/10).
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan, alasan pemerintah dan DPR tidak menetapkan pajak pada sektor tersebut karena keberpihakannnya kepada masyarakat. Komitmen tersebut dibuktikan dengan adanya fasilitas pembebasan PPN atas barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial. Skema PPN final untuk sektor tertentu serta penyesuaian tarif PPN secara bertahap akan diterapkan sampai 2025 mendatang.
"Kita berpihak masyarakat bawah dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial, skema PPN final untuk sektor tertentu, penyesuaian tarif PPN secara bertahap sampai dengan tahun 2025," kata Dito dalam video virtual, Kamis (7/10).