OJK Beberkan Pelanggaran Berat Pinjol Ilegal, Salah Satunya Pelecehan Seksual
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 17:29 WIB
loading...
OJK mengungkap pelanggaran berat yang kerap dilakukan pinjol ilegal, termasuk pelecehan seksual. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Aksi pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan mendapat perhatian langsung Kepala Negara. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus bergerak menindak pinjol ilegal yang melanggar hukum.
Memanfaatkan situasi ekonomi yang tengah sulit akibat pandemi serta ketidaktahuan masyarakat, pinjol ilegal belakangan ini makin marak menjebak masyarakat. Akibatnya, banyak masyarakat terlilit utang lantaran tidak mampu membayar karena biaya bunga yang tinggi.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Mencekik Rakyat, Jokowi Kumpulkan Menteri hingga Kapolri
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, sejak 2019 hingga 2021 OJK telah mencatat 19.711 pengaduan masyarakat yang mencakup 9.270 pelanggaran berat, dan 10.441 pelanggaran ringan/sedang.
Adapun bentuk pelanggaran berat yang ditemukan dalam pengaduan, antara lain pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata kasar dan bahkan pelecehan seksual.
Memanfaatkan situasi ekonomi yang tengah sulit akibat pandemi serta ketidaktahuan masyarakat, pinjol ilegal belakangan ini makin marak menjebak masyarakat. Akibatnya, banyak masyarakat terlilit utang lantaran tidak mampu membayar karena biaya bunga yang tinggi.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Mencekik Rakyat, Jokowi Kumpulkan Menteri hingga Kapolri
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, sejak 2019 hingga 2021 OJK telah mencatat 19.711 pengaduan masyarakat yang mencakup 9.270 pelanggaran berat, dan 10.441 pelanggaran ringan/sedang.
Adapun bentuk pelanggaran berat yang ditemukan dalam pengaduan, antara lain pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata kasar dan bahkan pelecehan seksual.
Lihat Juga :