Survei Dampak Rokok Ilegal Bikin Kaget, Rugikan Negara Capai Rp53,18 Triliun

Senin, 25 Oktober 2021 - 22:43 WIB
loading...
A A A
Diasumsikan kalau ada peredaran rokok ilegal 5% untuk 2020, maka potential loss dari penerimaan cukai sudah Rp4,38 triliun. Padahal data Bea Cukai prosentase peredaran rokok ilegal di tahun 2018 adalah 7%, 2017 adalah 10%, dan sebelumnya 2016 sebesar 12%, sedangkan 2020 sebesar 4%. Merujuk data ini maka dipastikan mempengaruhi target penerimaan cukai.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan yang juga hadir secara virtual mengatakan, selain kebijakan cukai eksesif 23% di tahun 2020 dan 2021, peredaran rokok ilegal turut mengancam kelangsungan usaha IHT.

Hal ini bisa dilihat dari data jumlah pabrik rokok ilegal dari tahun ke tahun menurun drastis. Pada tahun 2007, papar dia, terdapat 4.793 parik rokok legal di Indonesia turun hingga tersisa 487 pabrik di 2017.

Menurut Henry, maraknya rokok ilegal sejak 2020 karena daya beli konsumen turun, tingginya harga jual rokok legal dan kurangnya efektif penindakan rokok ilegal di lapangan.

Untuk itu, dia mengusulkan kepada pemerintah agar dilakukan strategi penindakan rokok ilegal secara extra ordinary. Dia juga meminta tarif IHT pada 2022 tidak naik atau tetap sebesar tarif yang berlaku di tahun ini.

"Kondisi IHT saat ini sangat terhimpit dan kritis, butuh relaksasi minimum tiga tahun bagi usaha IHT untuk pemulihan," tuturnya.

Selain itu, kata Henry, rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 sebaiknya tidak dilakukan. "Perlu roadmap IHT berkeadilan dan komprehensif bagi para pemangku kepentingan sebagai peta jalan yang legal dan pasti," imbuh Hendry.

Pakar kebijakan Universitas Padjajaran, Muhdiyati Rahmatunissa sepakat perdagangan rokok ilegal mengurangi efektivitas pengendalian rokok. Di samping itu juga mengurangi pendapatan negara, termasuk pendapatan dari produsen, pemasok, dan distributor yang resmi.



Untuk melawan perdagangan rokok ilegal, Muhdiyati berpendapat pemerintah harus mempertimbangkan multi-metode, termasuk membangun kemitraan, meningkatkan validitas dan keandalan, meluncurkan kampanye dan kesadaran publik serta memprioritaskan intensifikasi pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2132 seconds (0.1#10.140)