5 Negara Penghasil Minyak Sawit Terbesar Dunia, Nomor Satu Penuh Kejanggalan

Kamis, 31 Maret 2022 - 07:15 WIB
loading...
5 Negara Penghasil Minyak...
Luas kebun sawit memengaruhi jumlah minyak sawit yang dihasilkan. Foto/YorriFarli/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Selama satu dekade Indonesia masih mencatatkan diri sebagai negara dengan penghasil CPO terbesar di dunia. Posisi itu tentu saja tak lepas dari luas perkebunan sawit di Indonesia.

Berdasarkan laporan Statistik Kelapa Sawit Indonesia tahun 2012 terungkap, saat itu luas perkebunan sawit Indonesia mencapai 9,23 juta hektare dengan jumlah produksi CPO lebih dari 24 juta ton.



Posisi numero uno Indonesia masih bertahan hingga tahun 2021. Indonesia tak sendirian dalam daftar negara penghasil CPO terbesar dunia. Masih ada dua negara lain di ASEAN, satu negara di Amerika Selatan, dan satu negara di Afrika yang masuk dalam The Big Five produsen minyak sawit.

Berikut lima negara penghasil minyak sawit atau CPO terbesar di dunia, yang diolah dari berbagai sumber:

1. Indonesia

Berdasarkan data Indexmundi.com, Indonesia merupakan negara penghasil CPO terbanyak di seantoro dunia. Tahun lalu produksi minyak sawit Indonesia mencapai 44,5 juta ton. Jika milihat data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) angkanya lebih besar lagi. Tahun 2021 produksi CPO Indonesia menembus 46,8 juta ton.

Produksi minyak sawit sebesar itu dihasilkan dari perkebunan yang luasnya mencapai 15,1 juta hektare (jangka estimasi). Kementerian Pertanian mencatat, luas areal kebun sawit itu meningkat jika dibandingkan tahun 2020 yang seluas 14,9 juta hektare (jangka sementara).

Di tahun 2018 luas kebun sawit Indonesia selebar 14,3 juta hektare. Lalu bertambah luas di tahun 2019 mencapai 14,5 juta hektare, atau meningkat seluas 0,2 juta hektare. BPS juga mencatat ada penambahan luas perkebunan sawit di tahun 2019 menjadi 14,4 juta hekatre. Tahun 2020 luasnya mencapai 14,8 juta hektare.

Jika melihat data, baik Kementan maupun BPS, tahun dari 2019 ke 2020 ada penambahan luas lahan kebun sawit. Padahal, sejak September 2018 pemerintah pemerintah telah mengeluarkan aturan berupa Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1633 seconds (0.1#10.140)