Tarik Investasi PLTS Atap, Pemerintah Selaraskan Regulasi

Jum'at, 16 April 2021 - 08:18 WIB
loading...
Tarik Investasi PLTS Atap, Pemerintah Selaraskan Regulasi
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pemerintah tengah menyelaraskan regulasi melalui Peraturan Presiden mengenai tarif listrik energi baru terbarukan (EBT) dan revisi Permen ESDM agar orang lebih tertarik investasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Saat ini, sudah ada empat payung hukum yang mengatur tentang pemasangan PLTS Atap. Yaitu Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM, Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Peraturan Menteri ESDM No 2018 tentang Penggunaan PLTS Atap oleh Konsumen PLN dan Permen ESDM No 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi.

"Pemasangan PLTS Atap ini secara teknis dapat mengurangi biaya tagihan listrik bulanan sekitar 30% dari pemakaian listrik PLN. Ini tergantung kapasitas daya PLTS Atap yang dipasang dan konsumsi listrik tiap bulannya. Bahkan bila ada kelebihan tenaga listrik, 65% nilai kWh ekspor menjadi pengurang tagihan listrik bulan berikutnya," jelas Dadan dalam keterangan tertulis, Kamis (15/4/2021).



Dadan melanjutkan, perhitungan nilai ekspor maksimal 65%, mempertimbangkan biaya distribusi dan biaya pembangkitan PLN sekitar 2/3 dari harga tarif listrik. Selain itu, nilai 35% dianggap sebagai kompensasi biaya penyimpanan tenaga listrik PLTS Atap di PLN.

"Melihat efisiensi dan menjaga keberlangsungan bisnis PLN, kapasitas sistem PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100% dari daya tersambung konsumen PLN," tuturnya.

Atas dasar penghematan tersebut, hasil analisa Advokasi dan Edukasi Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menyatakan bahwa investasi PLTS Atap dinilai lebih menarik dibandingkan dengan bunga deposito. Tentu, kondisi ini dibarengi dengan dukungan dari sektor perbankan sehingga menjadi sinyal positif dalam pengembangan energi terbarukan di Indonesia.



Dukungan ini setidaknya telah diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonsia (BRI) dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Dewan Energi Nasional (DEN) dan PT Len Industri (Persero) pada Januari lalu.

Bank himbara (himpunan bank negara) tersebut berkomitmen membiayai pemasangan PLTS atap dengan tingkat bunga rendah dan jangka waktu pinjaman hingga 15 tahun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1819 seconds (0.1#10.140)