Drama Minyakita Masih Berlangsung, Pembelian Wajib Bundling
loading...
A
A
A
Hal senada juga diutarakan oleh pedagang sembako lainnya, Andika yang mengungkapkan bahwa pasokan Minyakita masih sulit. Praktek bundling pun masih ia temui.
"Sama, saya juga susah dapatnya. Kalau beli di agen harus dikawinin sama minyak goreng merek lain. Kalau gak begitu, nggak dapat," ujar Andika.
Karena praktek bundling itu, dia mengaku membuat didirinya mau tidak mau menjual harganya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Sebab kalau harus mengikuti kebijakan itu, pihaknya tidak dapat untung.
"Ini saya jualnya Rp16.000 per liter. Bisa aja sebenarnya saya jual Rp18.000, tapi kasihan pembelinya nanti. Mereka kan butuh minyak murah," tukas Andika.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara sah telah memutuskan 7 terlapor atau perusahaan terbukti melanggar UU nomor 5 tahun 1999 pasal 19 huruf C tentang monopoli minyak goreng. Putusan tersebut termaktub dalam perkara nomor 15/KPPU-I/2022.
Adapun 7 perusahaan yang terbukti melanggar undang-undang tersebut adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk., PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai.
"Sama, saya juga susah dapatnya. Kalau beli di agen harus dikawinin sama minyak goreng merek lain. Kalau gak begitu, nggak dapat," ujar Andika.
Karena praktek bundling itu, dia mengaku membuat didirinya mau tidak mau menjual harganya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Sebab kalau harus mengikuti kebijakan itu, pihaknya tidak dapat untung.
"Ini saya jualnya Rp16.000 per liter. Bisa aja sebenarnya saya jual Rp18.000, tapi kasihan pembelinya nanti. Mereka kan butuh minyak murah," tukas Andika.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara sah telah memutuskan 7 terlapor atau perusahaan terbukti melanggar UU nomor 5 tahun 1999 pasal 19 huruf C tentang monopoli minyak goreng. Putusan tersebut termaktub dalam perkara nomor 15/KPPU-I/2022.
Adapun 7 perusahaan yang terbukti melanggar undang-undang tersebut adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk., PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai.
(akr)