Konsensus Global Belum Sepakat, Sri Mulyani Tegaskan Tetap Pungut Pajak Digital
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, bahwa pemerintah akan tetap memungut pajak penghasilan (PPh) atas pajak transaksi elektronik (PTE) pada perusahaan asing yang ada di Indonesia, meskipun tidak agreement.
"Kita tetap lakukan pemungutan PPN. Walaupun untuk agreement tidak dibutuhkan, kita tetap melakukan hak pemajakan," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Strategi Implementasi APBN 2021, Selasa (1/12/1010).
(Baca Juga: Youtuber Diingatkan Bayar Pajak, Sri Mulyani: untuk Negara Kita )
Ia menjelaskan, bahwa saat pemerintah sudah bisa mendapatkan PPN tersebut. Hal itu didukung adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
"Ini bisa saja dijadikan bahan sebagai teman-teman pajak untuk pemungutan PPh," terangnya.
(Baca Juga: Konsensus Global Pajak Digital Tertunda, Ini Respons Sri Mulyani )
Ia berharap adanya global taxation agreement akan jauh lebih baik, karena memberikan kepastian. Namun kalau tidak ada, bukan berarti pemerintah tidak bisa lakukan pungutan perpajakan.
"Pemerintah Indonesia akan tetap melakukan pemungutan sesuai peraturan UU yang dimiliki," tandasnya.
"Kita tetap lakukan pemungutan PPN. Walaupun untuk agreement tidak dibutuhkan, kita tetap melakukan hak pemajakan," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Strategi Implementasi APBN 2021, Selasa (1/12/1010).
(Baca Juga: Youtuber Diingatkan Bayar Pajak, Sri Mulyani: untuk Negara Kita )
Ia menjelaskan, bahwa saat pemerintah sudah bisa mendapatkan PPN tersebut. Hal itu didukung adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
"Ini bisa saja dijadikan bahan sebagai teman-teman pajak untuk pemungutan PPh," terangnya.
(Baca Juga: Konsensus Global Pajak Digital Tertunda, Ini Respons Sri Mulyani )
Ia berharap adanya global taxation agreement akan jauh lebih baik, karena memberikan kepastian. Namun kalau tidak ada, bukan berarti pemerintah tidak bisa lakukan pungutan perpajakan.
"Pemerintah Indonesia akan tetap melakukan pemungutan sesuai peraturan UU yang dimiliki," tandasnya.
(akr)