Lembaga Pengelola Investasi, Ikhtiar Mandiri dengan Dana Abadi
Senin, 25 Januari 2021 - 06:04 WIB
loading...
LPI akan menjadi andalan baru dalam pembiayaan pembangunan di Tanah Air. FOTO/WIN CAHYONO
A
A
A
JAKARTA - Tak lama lagi, Indonesia akan memiliki Lembaga Pengelola Investasi (LPI) bernama Indonesia Investment Authority (INA). Lembaga baru penghimpun dana abadi ini diharapkan menjadi alternatif pembiayaan jangka panjang sehingga Indonesia akan lebih mandiri.
Jika lembaga baru ini benar lahir, maka Indonesia akan menyusul negara-negara maju, seperti China, Norwegia, Uni Emirat Arab (UEA), dan Singapura yang memiliki Sovereign Wealth Fund (SWF). Kehadiran SWF ini untuk mengelola dana abadi investasi dari luar dan dalam negeri. Kehadiran LPI digadang-gadang menjadi solusi baru bagi pemerintah dalam membiayai berbagai proyek pembangunan dan menawarkan aneka potensi dalam negeri kepada investor.
(Baca juga: Terungkap! Keponakan Luhut Calon Kuat Bos SWF Dana Abadi RI )
Harapan itu tak berlebihan. Selama ini, pembiayaan pembangunan biasa didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan pinjaman bilateral. Dengan LPI, pemerintah ingin membuat skema dan pola baru dalam pembiayaan. Payung hukum utamanya pun sudah ada, yakni Undang-Undang (UU) No 11/ 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Beberapa beleid turunannya telah dibuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 73/2020 Tentang Modal Awal LPI dan PP No 74/2020 tentang LPI. Pada tahap awal, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin sudah membenamkan dana sebesar Rp15 triliun. Tahun ini ditargetkan modal pemerintah akan mencapai Rp75 triliun.
(Baca juga: Keberhasilan SWF Akan Tergantung Cara Penawarannya )
Presiden Jokowi begitu menaruh harapan besar LPI menjadi penyokong baru pembangunan nasional. Di depan para gubernur 6 Januari lalu, Jokowi menilai LPI menjadi instrumen terbaru sehingga pemerintah tak lagi hanya bergantung pada APBN. Begitu besarnya kebutuhan pembiayaan pembangunan ke depan, dalih Jokowi, menjadi alasan di balik pembentukan lembaga anyar yang direncanakan berdiri akhir Januari ini.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, hakikatnya LPI bukan hal baru di Indonesia. Lembaga serupa sebelumnya sudah ada tapi tak berfungsi maksimal, yakni Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Awalnya, PIP dibentuk untuk mengelola investasi. Kini, PIP lebih banyak mengelola dana untuk usaha ultra mikro (UMi).
Bedanya hanyalah, LPI lebih independen dan mencontoh Uni Emirat Investment Authority. Toh begitu, dia memprediksi LPI ini akan menarik investor. “Kalau kita lihat memang potensinya besar. Sekali lagi, di sini yang harus dicermati kemungkinan kebocoran dana investasi untuk digunakan secara pribadi,” ujarnya.
(Baca juga: Ngeri! Terungkap Banyak Hantu Berdasi Bikin Investasi Mangkrak Rp708 Triliun )
Pemerintah telah berkali-kali menyatakan pada tahap awal, dana-dana di LPI akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. Namun bagi Nailul Huda langkah pemerintah ini kurang tepat. Dana awal dari APBN sebesar Rp75 triliun diakui jumlah yang besar untuk infrastruktur dan menarik investor. Namun menurutnya saat ini belum saatnya membangun infrastruktur terlalu berlebihan.
Kenapa jangan terlalu jor-joran di infrastruktur? Menurut Nailul Huda, Indonesia saat ini masih dilanda pandemi Covid-19. Dengan demikian, dana di LPI lebih baik dialirkan ke sektor energi baru dan terbarukan (EBT). Dia menyebut, beberapa LPI di negara maju, seperti Norway Government Pension Global Fund, itu dibenamkan di sektor EBT.
Jika lembaga baru ini benar lahir, maka Indonesia akan menyusul negara-negara maju, seperti China, Norwegia, Uni Emirat Arab (UEA), dan Singapura yang memiliki Sovereign Wealth Fund (SWF). Kehadiran SWF ini untuk mengelola dana abadi investasi dari luar dan dalam negeri. Kehadiran LPI digadang-gadang menjadi solusi baru bagi pemerintah dalam membiayai berbagai proyek pembangunan dan menawarkan aneka potensi dalam negeri kepada investor.
(Baca juga: Terungkap! Keponakan Luhut Calon Kuat Bos SWF Dana Abadi RI )
Harapan itu tak berlebihan. Selama ini, pembiayaan pembangunan biasa didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan pinjaman bilateral. Dengan LPI, pemerintah ingin membuat skema dan pola baru dalam pembiayaan. Payung hukum utamanya pun sudah ada, yakni Undang-Undang (UU) No 11/ 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Beberapa beleid turunannya telah dibuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 73/2020 Tentang Modal Awal LPI dan PP No 74/2020 tentang LPI. Pada tahap awal, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin sudah membenamkan dana sebesar Rp15 triliun. Tahun ini ditargetkan modal pemerintah akan mencapai Rp75 triliun.
(Baca juga: Keberhasilan SWF Akan Tergantung Cara Penawarannya )
Presiden Jokowi begitu menaruh harapan besar LPI menjadi penyokong baru pembangunan nasional. Di depan para gubernur 6 Januari lalu, Jokowi menilai LPI menjadi instrumen terbaru sehingga pemerintah tak lagi hanya bergantung pada APBN. Begitu besarnya kebutuhan pembiayaan pembangunan ke depan, dalih Jokowi, menjadi alasan di balik pembentukan lembaga anyar yang direncanakan berdiri akhir Januari ini.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, hakikatnya LPI bukan hal baru di Indonesia. Lembaga serupa sebelumnya sudah ada tapi tak berfungsi maksimal, yakni Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Awalnya, PIP dibentuk untuk mengelola investasi. Kini, PIP lebih banyak mengelola dana untuk usaha ultra mikro (UMi).
Bedanya hanyalah, LPI lebih independen dan mencontoh Uni Emirat Investment Authority. Toh begitu, dia memprediksi LPI ini akan menarik investor. “Kalau kita lihat memang potensinya besar. Sekali lagi, di sini yang harus dicermati kemungkinan kebocoran dana investasi untuk digunakan secara pribadi,” ujarnya.
(Baca juga: Ngeri! Terungkap Banyak Hantu Berdasi Bikin Investasi Mangkrak Rp708 Triliun )
Pemerintah telah berkali-kali menyatakan pada tahap awal, dana-dana di LPI akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. Namun bagi Nailul Huda langkah pemerintah ini kurang tepat. Dana awal dari APBN sebesar Rp75 triliun diakui jumlah yang besar untuk infrastruktur dan menarik investor. Namun menurutnya saat ini belum saatnya membangun infrastruktur terlalu berlebihan.
Kenapa jangan terlalu jor-joran di infrastruktur? Menurut Nailul Huda, Indonesia saat ini masih dilanda pandemi Covid-19. Dengan demikian, dana di LPI lebih baik dialirkan ke sektor energi baru dan terbarukan (EBT). Dia menyebut, beberapa LPI di negara maju, seperti Norway Government Pension Global Fund, itu dibenamkan di sektor EBT.
Lihat Juga :