Tolak Kenaikan Cukai, Konsumen Minta Dilibatkan dalam Perumusan Kebijakan
Kamis, 10 November 2022 - 18:25 WIB
loading...
Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2023-2024 sebesar 10%. Foto DOK ist
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2023-2024 sebesar 10%. Keputusan kenaikan cukai ini memicu penolakan dari sejumlah pihak, termasuk konsumen yang tergabung dalam Pakta Konsumen.
Bagi Pakta Konsumen, kebijakan kenaikan CHT seharusnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan di industri hasil tembakau (IHT), termasuk konsumen.
Baca juga : Rencana Kenaikan CHT di 2023, Pemerintah Diminta Pertimbangan Sektor Padat Karya
Ketua Advokasi Pakta Konsumen Ary Fatanen menekankan bahwa konsumen sebagai end user selama ini menanggung cukai yang harus dibayarkan saat membeli rokok. Kontribusi perokok pada penerimaan sudah jelas. Kenaikan cukai akan mempengaruhi pola konsumsi konsumen yang mencari produk tembakau dengan harga lebih terjangkau akibat penurunan daya beli.
"Kenaikan cukai rokok yang sangat tinggi tidak serta merta menjamin penurunan prevalensi perokok. Perokok bisa saja memilih rokok ilegal yang tidak bayar cukai. Jadi malah tidak efektif," ujar Ary dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/11/2022)
Bagi Pakta Konsumen, kebijakan kenaikan CHT seharusnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan di industri hasil tembakau (IHT), termasuk konsumen.
Baca juga : Rencana Kenaikan CHT di 2023, Pemerintah Diminta Pertimbangan Sektor Padat Karya
Ketua Advokasi Pakta Konsumen Ary Fatanen menekankan bahwa konsumen sebagai end user selama ini menanggung cukai yang harus dibayarkan saat membeli rokok. Kontribusi perokok pada penerimaan sudah jelas. Kenaikan cukai akan mempengaruhi pola konsumsi konsumen yang mencari produk tembakau dengan harga lebih terjangkau akibat penurunan daya beli.
"Kenaikan cukai rokok yang sangat tinggi tidak serta merta menjamin penurunan prevalensi perokok. Perokok bisa saja memilih rokok ilegal yang tidak bayar cukai. Jadi malah tidak efektif," ujar Ary dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/11/2022)
Lihat Juga :