Kejelasan SNI Vape Dibutuhkan Demi Perlindungan Konsumen

Jum'at, 22 Januari 2021 - 22:04 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, Kepala Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah membahas, hasil survei dan riset Multi-country Vaping Research oleh Health Diplomats dan Kantar. Bedah riset tersebut mengantarkan kepada tiga kesimpulan utama. Pertama, perokok dewasa di Indonesia menggunakan vape sebagai alat bantu untuk mengurangi konsumsi rokok konvensional.

Kedua, edukasi terkait jenis dan profil risiko tiap produk HPTL perlu dilakukan secara berkelanjutan. Dan ketiga, dibutuhkan regulasi yang jelas untuk melindungi konsumen, terutama terkait standarisasi produk dan pencegahan produk ilegal.

"Kalau idealnya, harusnya (HPTL) dibuat aturan tersendiri yang terpisah dari peraturan produk tembakau konvensional," saran Trubus.



Hasil riset menunjukkan, responden di Indonesia mulai menggunakan rokok elektrik sebagai upaya intervensi kesehatan, seperti membantu mengurangi konsumsi rokok (30%), alasan kesehatan (11 persen), dan mengikuti anjuran ahli kesehatan (9%). Lebih lanjut, 80 persen responden menilai bahwa promosi HPTL sebagai alternatif tembakau harus lebih digalakkan.

Pun demikian, sejumlah responden di Indonesia masih menganggap konsumsi nikotin lewat produk HPTL memiliki risiko yang sama dengan proses pembakaran pada rokok konvensional. Padahal, variasi produk HPTL tidak menghasilkan tar—bahan kimia yang muncul dari proses pembakaran.

Dalam hal ini, edukasi yang tepat mengenai manfaat dan profil risiko HPTL yang lebih rendah, seperti vape, tembakau yang dipanaskan (HTP), snus dan kantong nikotin, menjadi sangat mendesak.

Menurut survei yang sama, 50 persen responden mengindikasikan adanya kekhawatiran terhadap potensi kandungan bahan ilegal sebagai penyebab timbulnya risiko kesehatan. Adapun sebanyak 90 persen responden percaya jika vape seharusnya tersedia di pasaran sebagai pilihan alternatif bagi perokok konvensional, dan oleh karenanya membutuhkan regulasi yang tepat.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3015 seconds (0.1#10.140)