Lebih Dari Lima Dekade, PT Vale Jaga Keberlanjutan untuk Masa Depan

Minggu, 25 Juli 2021 - 10:11 WIB
loading...
A A A
Tak hanya itu saja, semua pihak menyetujui bahwaPTVIakan memiliki 49% saham JV Co dan Mitra akan memiliki 51% saham. Termasuk, semua Pihak menyetujui bahwa kebutuhan listrik akan bersumber dari pembangkit listrik tenaga gas untuk mendukung komitmen PTVI dalam mengurangi emisi karbon, komitmen bersama juga menyepakati bahwa dalam jangka waktu enam bulan sejak di tandatanganinya perjanjian ini akan menyelesaikan semua persyaratan teknis dan finansial yang diperlukan untuk mengambil keputusan investasi final.

“Kami menghargai bahwa mitra kami telah mendukung agenda rendah karbon Vale dengan menyepakati perubahan rencana dari pembangkit listrik tenaga batubara menjadi gas. Kami percaya Perjanjian ini merupakan bukti keselarasan komitmen keberlanjutan kami, dimana hal ini sangat penting bagiPT Vale. Kami yakin bahwa ketiga pihak akan saling melengkapi,” kata CEO PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy.

Nilai Ekonomi Dihasilkan dan Didistribusikan

Strategi yang dijalankan membuat PT Vale mampu mengatasi dampak pandemi COVID-19. Selama periode pelaporan Perseroan berhasil mengoptimalkan perolehan Pendapatan Usaha serta Laba Usaha. Sebagian dari pendapatan yang diperoleh, didistribusikan kepada masing-masing pemangku kepentingan, di antaranya dalam bentuk dividen, pembayaran kepada Pemerintah, dan investasi untuk komunitas. Pada tahun 2020, Perseroan mendapatkan insentif pajak dari Pemerintah berupa penurunan PPH badan dari 25% menjadi 22%.

Selama periode pelaporan 2020, PT Vale dihadapkan pada beberapa kondisi anomali cuaca akibat fenomena perubahan iklim yang berimplikasi pada keuangan. Meski demikian, Perseroan mampu mengoptimalkan produksi, penjualan dan pengiriman nikel dalam matte, sehingga memenuhi target yang ditetapkan.

Lebih Dari Lima Dekade, PT Vale Jaga Keberlanjutan untuk Masa Depan


*Topang Ekonomi Indonesia, Beri Pendapatan ke Negara dan PAD Luwu Timur

Bentuk lain distribusi nilai ekonomi yang diperoleh adalah pembayaran pajak dan PNBP kepada Pemerintah. Pengelolaan pajak Perseroan berada di bawah tanggung jawab Direktur Keuangan.

Pembayaran pajak dilakukan melalui kantor pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Secara berkala Perseroan melakukan sosialisasi maupun konsultasi terkait Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) kepada karyawan, kontraktor/pemasok dan pihak-pihak.

PNBP yang dibayarkan terdiri Iuran Produksi, Iuran Tetap Wilayah Kontrak Karya, dan PNBP lainnya. Pajak yang dibayarkan terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai; Pajak Bumi dan Bangunan; Pajak Penghasilan Karyawan; Pajak Penghasilan Badan; Pajak, Retribusi dan Hibah Daerah; Pemotongan Pajak Penghasilan Pihak Ketiga; dan Bea Masuk.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1093 seconds (0.1#10.140)